Mamuju, toBagoes Sulbar – Ketua Wilayah BPI KPNPA RI Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu, mendesak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Polman. Menurutnya, publik sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas kasus yang sudah terang benderang ini.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kejari Polman harus tegas dan tidak menunggu bola dari BPKP. Jika memang ada indikasi kuat, tetapkan tersangka. Jangan tunggu tekanan publik makin besar,” tegas Sadiman, Senin (21/7/2025).
Kasus korupsi dana hibah KONI Polman telah naik ke tahap penyidikan sejak Maret 2025, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Lambannya proses hukum ini diduga karena audit kerugian negara dari BPKP Sulbar belum juga rampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Jendra Firdaus, SH.,MH. mengakui bahwa pihaknya baru menerima surat perpanjangan waktu dari tim BPKP Sulbar. Artinya, audit belum selesai dan Kejari belum bisa melangkah lebih jauh.
“Belum ada hasil audit, malah kami menerima surat perpanjangan tugas dari tim mereka. Kami juga sedang dikejar target penyelesaian,” ujar Jendra melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).
Fakta di lapangan menunjukkan dana hibah KONI dari APBD Polman sangat besar. Pada 2022 mencapai Rp 6,2 miliar, naik menjadi Rp 7,4 miliar pada 2023, namun anjlok menjadi hanya Rp 1 miliar pada 2024. Angka-angka ini memicu pertanyaan publik soal efektivitas penggunaan anggaran dan potensi kebocoran dana.
Sadiman menegaskan, jika Kejaksaan tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa luntur.
“Jangan biarkan kasus ini menguap. Publik ingin keadilan, bukan alasan,” tandasnya.
Selain kasus hibah KONI, Kejari Polman juga masih menumpuk pekerjaan rumah dalam penanganan sejumlah perkara korupsi lainnya yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
(Red)


