Majene – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Polewali Mandar, Majene dan Mamasa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Majene, Senin (5/5/2025). Rapat tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait lambat dan kurang maksimalnya pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Majene.
RDP itu turut dihadiri unsur Pemerintah Daerah (Pemda) Majene, para camat se-Kabupaten Majene, tokoh masyarakat, serta sejumlah stakeholder terkait. Dalam forum tersebut, peserta rapat menyoroti perlunya kepastian Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di ATR/BPN Majene, mulai dari prosedur pemberkasan hingga jangka waktu penyelesaian permohonan.
Peserta RDP meminta agar setiap proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat dan transparan sehingga masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum atas objek yang diajukan.
Usai rapat, salah satu pengurus Pengda IPPAT Polewali Mandar, Majene dan Mamasa menyampaikan keberatan terkait ditampilkannya akta atau warkah oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Majene, khususnya oleh Kasi II, tanpa melalui proses penyensoran atau editing identitas.
Menurutnya, tindakan tersebut diduga berpotensi melanggar Pasal 54 Perkaban Nomor 1 Tahun 2006 tentang kerahasiaan isi dan keterangan akta, serta Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa warkah hanya dapat diperlihatkan kepada penegak hukum atau pengadilan.
Selain itu, IPPAT juga menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 karena dokumen yang ditampilkan memuat identitas pemohon yang seharusnya dilindungi.
Pengda IPPAT berharap Kantor Wilayah ATR/BPN segera mengambil langkah atas persoalan tersebut. Mereka juga berharap hasil RDP menjadi momentum memperkuat sinergitas dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Majene.
Editor: Sadiman


