Gerak Cepat! Tim URC Polres Majene Ringkus Dua Wanita Terduga Pencuri Rp14 Juta di Pakkola

Majene, toBagoes Sulbar – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Majene membuahkan hasil. Dua wanita yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di sebuah rumah kost di Lingkungan Pakkola, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh aparat kepolisian.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AL (23), warga Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, dan AF (27), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian uang milik H. Sabidin alias Aji Bidin (56) yang mengalami kerugian hingga 14 juta rupiah.
BACA JUGA  Pria di Polman Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Depresi Judi Online

Berdasarkan laporan korban, uang sebesar Rp.14 juta disimpan di dalam sebuah toples plastik yang diletakkan di dalam lemari dan dikunci. Pada malam hari, korban berangkat bekerja menjaga sebuah toko di Lingkungan Binanga setelah meninggalkan kunci kamar kost di atas ventilasi pintu.

Keesokan harinya, korban kembali ke tempat kost korban mendapati uang tersebut telah hilang dan tersia pecahan Rp.2.000. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkannya kejadian tersebut ke Polres Majene.

BACA JUGA  Demi Kemanusiaan, Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu Donorkan Darah Kepada Warga Yang Membutuhkan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Majene melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku. Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, tim bergerak menuju Lingkungan Pakkola dan berhasil mengamankan AL beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AF di kediamannya tanpa perlawanan.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Majene guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna kuning, satu buah obeng berwarna hitam, tiga buah baut, serta uang tunai sebesar Rp1.048.000.

BACA JUGA  OPM Sebarkan Hoaks di Medsos Untuk Mengadu Domba TNI-Polri dan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. saat di konfirmasi Rabu (19/7/2026), membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil kerja cepat Tim URC setelah menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.

“Setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun barang bukti yang belum ditemukan,” ujar AKP Fredy.

BACA JUGA  Polisi Kawal Aksi Damai Aliansi Pemuda Desa Majene di Kantor Bupati Berakhir Aman

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkan akses yang dapat memudahkan pelaku kejahatan masuk ke dalam rumah maupun tempat tinggal.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Polres Majene berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Sumber Berita: Humas Polres Majene
Redaksi: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news