Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran serta dampak limbah yang ditimbulkan oleh PT Palma Sumber Lestari, Kamis (2/4/2026).
Rapat tersebut menghadirkan Aliansi Masyarakat Desa Kasano bersama Pelajar dan Mahasiswa Mamuju Utara, serta sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Adapun instansi yang turut hadir antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Dinas Ketenagakerjaan, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat.
RDP ini merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Desa Kasano bersama mahasiswa. Dalam surat tersebut, mereka meminta DPRD Sulbar membahas dugaan pelanggaran serta dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut.
Undangan rapat juga ditujukan kepada pimpinan DPRD serta anggota Komisi I, II, III, dan IV guna membahas temuan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh PT Palma Sumber Lestari.
Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri, menegaskan pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Akan mencarikan solusi yang tepat baik kepada masyarakat yang terdampak maupun untuk pihak perusahaan,” ujarnya.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat mengungkap fakta di lapangan sekaligus menjadi langkah awal dalam penanganan dugaan permasalahan lingkungan yang tengah menjadi perhatian publik di wilayah tersebut.
Sumber Berita: Kardi
Editor: Sadiman


