BPI KPNPA RI: Jangan Ada Toleransi! Kalapas dan Ka. KPLP Lapas Pekanbaru Harus Dicopot Jika Lalai Awasi Napi Kabur

Pekanbaru, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk segera mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) menyusul dugaan kaburnya seorang narapidana kasus narkotika saat menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru.

Narapidana yang diketahui bernama Ibnu tersebut dikabarkan melarikan diri ketika berada di luar lapas untuk menjalani pengobatan. Berdasarkan informasi yang diterima, Ibnu merupakan warga binaan kasus narkotika dan tercatat sebagai penghuni Blok F Lapas Kelas IIA Gobah Pekanbaru.
BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Hadiri Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih Malabo

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai insiden itu merupakan indikasi lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan terhadap warga binaan, terutama saat berada di luar lingkungan lapas.

“Peristiwa ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan harus segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kalapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIA Pekanbaru sebagai bentuk pertanggungjawaban atas lemahnya sistem pengawasan dan pengamanan,” tegas Rahmad, Senin (27/7/2026).

BACA JUGA  Dugaan Skandal Proyek Sumur Bor di Desa Maero, Satu Unit Habiskan Rp200 Juta

Rahmad juga mendesak agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap penyebab dugaan kaburnya narapidana tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah peristiwa itu murni akibat kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan maupun keterlibatan oknum tertentu.

“Kami meminta aparat yang berwenang mengusut tuntas persoalan ini. Jangan hanya berhenti pada alasan kelalaian. Harus dipastikan apakah murni akibat lemahnya pengawasan atau terdapat dugaan unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak lain yang membantu pelarian narapidana tersebut. Jika terbukti ada keterlibatan oknum, proses secara pidana maupun etik tanpa pandang bulu,” ujar Rahmad.

BACA JUGA  Babak Baru! BPI KPNPA RI Bawa Dugaan Perampasan Tanah Ulayat 700 Hektare ke Satgas Gakkum Kemenhut

BPI KPNPA RI menilai peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut kredibilitas sistem pemasyarakatan dan keamanan masyarakat. Oleh sebab itu, organisasi tersebut mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawalan narapidana yang menjalani perawatan di luar lapas, sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat maupun petugas yang terbukti lalai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait kronologi lengkap dugaan kaburnya narapidana tersebut maupun upaya pencarian yang sedang dilakukan.

Sumber Berita: Tim
Redaksi: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news