BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tetap Proses Etik Kapolres Pasangkayu Meski Berdamai dengan Anggota

Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa perdamaian antara Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata dengan anggotanya, Bripda Azril Fauzi, tidak boleh menghentikan proses pemeriksaan etik apabila dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang benar terjadi.

Sebelumnya, perselisihan antara AKBP Joko Kusumadinata dan Bripda Azril Fauzi dinyatakan selesai secara kekeluargaan melalui penandatanganan surat kesepakatan damai yang disaksikan Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, keluarga Bripda Azril Fauzi, serta kuasa hukum. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
BACA JUGA  Polres Pasangkayu Ajak Warga Serentak Kibarkan Merah Putih Sepanjang Agustus

Menanggapi hal itu, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa penyelesaian secara damai merupakan hak para pihak. Namun, menurutnya, mekanisme etik dan disiplin di lingkungan Polri tetap harus berjalan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh seorang pejabat kepolisian.

“Kapolri jangan lindungi Kapolres nakal. Kami mendapatkan informasi dari beberapa sumber bahwa Kapolres Pasangkayu diduga sering melakukan pemukulan terhadap anggotanya. Sepertinya Kapolda Sulawesi Barat tutup mata. Kami meminta agar Kapolres Pasangkayu tetap dikenakan sanksi etik apabila dugaan tersebut terbukti,” tegas Rahmad Sukendar, Minggu (5/7/2026).

BACA JUGA  Kapolda Sulbar Turun Langsung Cek Pos Nataru, Pastikan Pelayanan Aman dan Maksimal

Rahmad menambahkan, apabila dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara transparan, hal itu dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk di institusi kepolisian.

“Jika Kapolri melakukan pembiaran, maka kasus serupa berpotensi kembali terulang. Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas demi menjaga marwah institusi Polri dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news