BPI KPNPA RI Desak Kanwil BPN Sulbar Benahi Transparansi dan SOP Layanan se-Sulbar

Mamuju – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Sulawesi Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar dan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat.

Satgas BPI KPNPA RI Khusus Sulawesi, Sadiman Pakayu, menegaskan bahwa langkah evaluasi ini penting untuk memastikan seluruh Kantah di Sulbar konsisten menjalankan prinsip pelayanan publik yang cepat, pasti, transparan, dan akuntabel.

“Masyarakat Sulbar berhak mendapat kepastian waktu dalam setiap pengurusan pertanahan. Ini amanat undang-undang yang wajib dijalankan dari Kanwil hingga Kantah,” ujar Sadiman, Senin (11/5/2026).

Dasar Kewajiban Kanwil Melakukan Evaluasi Layanan:

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 8 huruf d: Pimpinan penyelenggara wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan oleh satuan kerja di bawahnya.

2. Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 Pasal 27: Kanwil BPN mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penerapan Standar Pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7: Pejabat pemerintahan dilarang membiarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang, termasuk pembiaran terhadap layanan yang tidak pasti.

4. PerPres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE: Penyelenggara wajib mengoptimalkan sistem elektronik untuk transparansi progres dan kepastian waktu layanan.

Aspek Pelayanan yang Mendesak Dievaluasi Kanwil se-Sulbar:
Berdasarkan masukan masyarakat dan hasil pemantauan BPI KPNPA RI, terdapat 4 aspek sistemik yang perlu menjadi fokus evaluasi Kanwil:

1. Keterbukaan Standar Pelayanan (SLO): Memastikan seluruh Kantah mempublikasikan rincian jangka waktu penyelesaian untuk seluruh jenis layanan pertanahan sesuai Permen 1/2021 Pasal 7, baik di ruang loket maupun kanal digital resmi.

BACA JUGA  Kapolsek Banggae Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor, Satukan Langkah untuk Kesehatan

2. Kepastian Tanda Terima Permohonan: Memastikan setiap pemohon di seluruh Kantah menerima bukti pendaftaran yang mencantumkan nomor registrasi dan estimasi tanggal selesai, sebagaimana diwajibkan Permen 1/2021 Pasal 10 ayat 2.

3. Transparansi Progres Berkas: Mendorong optimalisasi sistem pelacakan berkas yang dapat diakses pemohon, sehingga mengurangi ketidakpastian dan mencegah potensi maladministrasi penundaan berlarut PerOmbudsman No. 48/2020 Pasal 7.

4. Konsistensi Penerapan SOP: Memastikan alur dan prosedur layanan dijalankan seragam di seluruh Kantah untuk menghindari perbedaan perlakuan terhadap pemohon.

“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan anggaran negara yang digunakan untuk operasional BPN benar-benar menghasilkan layanan yang terukur. Lambat berarti mahal, karena rakyat menanggung biaya waktu dan ekonomi,” tegas Sadiman Pakayu.

Rekomendasi BPI KPNPA RI untuk Langkah Kanwil:

1. Bentuk Tim Evaluasi 14 Hari: Tim Kanwil turun ke seluruh Kantah se-Sulbar untuk audit kepatuhan SLO, SOP, dan sistem tanda terima. Hasil evaluasi dipublikasikan.

2. Terbitkan Surat Edaran Penguatan: SE Kakanwil yang mewajibkan seluruh Kantah dalam 30 hari: a) Memasang SLO lengkap, b) Menerapkan tanda terima elektronik bertanggal jadi, c) Membuka kanal pengaduan layanan.

3. Optimalisasi Kanal Digital: Percepat integrasi layanan Kantah dengan aplikasi Sentuh Tanahku untuk transparansi progres secara real-time.

4. Monitoring Berkala: Jadwalkan rapat koordinasi triwulan antara Kanwil dengan seluruh Kepala Kantah khusus membahas capaian standar waktu layanan.

5. Sampaikan ke Publik: Sampaikan komitmen dan hasil evaluasi Kanwil kepada Gubernur, DPRD Provinsi, dan Ombudsman RI sebagai bentuk akuntabilitas.

BPI KPNPA RI akan mendukung penuh langkah pembenahan Kanwil BPN Sulbar dan siap bersinergi dalam fungsi pengawasan masyarakat. “Jika sistem dibenahi dari Kanwil, maka layanan di Kantah pasti ikut baik. Kuncinya ada di pengawasan berjenjang,” tutup Sadiman Pakayu.

BACA JUGA  Kapolda Sulbar Dampingi Gubernur Dalam Kunker Proyek dan Safari Ramadhan di Mamuju Tengah

(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news