Jakarta, toBagoes Sulbar – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) di bawah komando Ketua Umum TB Rahmad Sukendar mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk pergantian kepemimpinan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Kami mengapresiasi ketegasan Bapak Presiden Prabowo dalam membersihkan praktik korupsi. Sebelumnya kami juga telah menyampaikan pernyataan agar dilakukan pencopotan Jampidsus Febrie demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar TB Rahmad Sukendar,
Minggu (12/7/26).
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Rahmad Sukendar menyatakan keyakinannya bahwa Rudi Margono mampu menjalankan tugas tersebut secara profesional dan berintegritas.
“Saya percaya kepada Plt. Jampidsus Rudi Margono dalam menangani berbagai perkara, termasuk penanganan kasus yang sedang menjadi perhatian publik. Saya mengenal beliau sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” tegas Rahmad.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus harus tetap berjalan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmad juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan pengawasan anggaran tanpa berpihak kepada institusi mana pun. Karena itu, pihaknya akan terus mengawal setiap proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“BPI KPNPA RI tidak terikat kepada lembaga negara mana pun. Kami akan terus menyuarakan setiap persoalan yang menjadi perhatian publik agar penegakan hukum berjalan adil, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkas Rahmad Sukendar.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


