Bhabinkamtibmas Polsek Baras Redam Dugaan Pengancaman, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Pasangkayu, toBagoes Sulbar – Kepolisian Sektor Baras kembali mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan permasalahan warga. Bertempat di Ruang Reskrim Polsek Baras, pada Rabu, 25 Juni 2026, pukul 17.00 WITA, dilaksanakan mediasi atas aduan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.

Permasalahan bermula ketika I Gede Bagus memberikan tempat tinggal sementara kepada Harulyan, warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang belum memiliki pekerjaan, untuk membantu mengurus kebun miliknya.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Mambi Laksanakan Sambang dan Monitoring di Desa Binaan

Namun, pada Rabu (25/6), Harulyan meminta pinjaman uang sebesar Rp25 juta kepada istri korban dengan alasan biaya pulang kampung dan melunasi utang kepada pamannya. Karena korban belum memiliki uang, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Pelaku kemudian diduga emosi, memaksa korban mencarikan uang, melempar batu ke arah dapur, serta mengancam menggunakan pisau dapur.
Merasa terancam, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Baras segera memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Setelah dilakukan dialog dan musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Tapalang Barat Gedor Semangat Gotong Royong & Keamanan Desa

Dalam kesepakatan bersama, korban memaafkan pelaku dengan syarat pelaku tidak lagi tinggal di Desa Bajawali. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, mengatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme problem solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara humanis terhadap permasalahan yang masih memungkinkan diselesaikan di tingkat masyarakat.

BACA JUGA  Kawal Transparansi Anggaran, Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Hadiri Penetapan APBDes Bababulo 2026

“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui musyawarah dan mufakat, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar IPTU Fantri Alfaisar.

Melalui penyelesaian tersebut, situasi keamanan dan ketertiban di Desa Bajawali tetap terjaga dengan baik, sekaligus mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mengutamakan keadilan, kedamaian, dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Sumber Berita: Humas Polres Pasangkayu
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news