Bawa Lari Anak 15 Tahun! Sat Reskrim Polres Polman Amankan Tiga Terduga Pelaku

Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Bersama Sat Intelkam Polres Polman berhasil mengungkap kasus dugaan membawa lari anak dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. bersama personel gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV Sat Intelkam Polres Polman pada Selasa (20/5/2026).
BACA JUGA  Kapolda Sulbar Dorong Polres Polman Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kasus ini bermula dari laporan keluarga terkait hilangnya seorang anak perempuan berinisial A berusia 15 tahun di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut di lokasi berbeda.

BACA JUGA  Polantas Menyapa, Sopir Terinspirasi: Ngopi Humanis Demi Jalanan yang Lebih Aman

Terduga pelaku utama, Muammar Ihsan alias Ammar (31), diamankan di wilayah Kecamatan Polewali. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga Muammar Ihsan membawa korban dan melibatkan korban dalam tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak.

BACA JUGA  Pantai Bahari Memerah Putih, Wakapolres & Bupati Polman Turun Lapangan

Selain mengamankan Muammar Ihsan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya yakni Syamsuardi alias Syam (23) dan Ridwan (30) berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Majene dengan bantuan personel kepolisian setempat.

BACA JUGA  Satlantas Polres Polman Laksanakan Patroli Jelang Berbuka Puasa

Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan anak. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Satlantas Majene Hadirkan Pagi Tertib dan Aman

Dalam perkara tersebut, Muammar Ihsan alias Ammar dipersangkakan
Pasal 473 ayat (4) dan atau Pasal 454 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 88 jo Pasal 76i UU 35/2014 ttg perlindungan anak Jo Pasal 422 ayat (1) KUHPidana, Ancaman pidana paling lama 15 tahun

Pelaku Ridwan Bin Rimada disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana denganAncaman pidana paling lama 15 tahun

Sementara Pelaku an. Syamsuardi alias Syam dipersangkakan Pasal 473 ayat (4) Subs Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan Ancaman pidana paling lama 15 tahun

BACA JUGA  Misteri Kematian Irna di Makassar: Polisi Bongkar Makam dan Temukan Fakta Mengejutkan

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news