Majene, toBagoes Sulbar – Tim Satresnarkoba Polres Majene kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran obat terlarang. Jumat dini hari (18/7/2025), seorang pria berinisial RW (34), warga Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Banggae, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat berbahaya jenis trihexyphenidyl (Boje).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WITA setelah Satresnarkoba menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Banggae. Tanpa perlawanan, RW diciduk saat duduk di teras rumahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 44 butir pil Boje, 9 butir destro, 2 pirex, 1 botol kaca, dan penutup botol berlubang. Tak hanya itu, penggeledahan lanjutan di rumah RW mengungkap alat hisap (bong) serta 6 butir trihexyphenidyl dalam kemasan strip.
Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengungkap bahwa RW merupakan target lama dalam operasi pemberantasan obat terlarang. “Ia sudah lama kami pantau, dan diduga kuat telah beroperasi lebih dari dua tahun mengedarkan obat ini ke kalangan pemuda,” ujarnya.
RW juga mengakui bahwa dirinya secara rutin menjual obat-obatan tersebut di sejumlah titik di wilayah Majene. Temuan ini memperkuat kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa resep di kalangan remaja.
Kapolres Majene melalui Satresnarkoba menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang membahayakan generasi muda. “Kami harap masyarakat tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas IPTU Japaruddin.
Kini RW telah diamankan di Polres Majene dan akan menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Keberhasilan ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa aparat serius menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang. (Sdm)


