Tambang PT KJP Diselimuti Tanda Tanya, Dugaan Ketidaksesuaian RKAB dan Bungkamnya Perusahaan

PASANGKAYU, Sulbar.toBagoes.com – Aktivitas pertambangan PT Kolaka Jaya Perkasa (KJP) di Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kian menjadi sorotan.

Dugaan ketidaksesuaian komoditas tambang dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta belum adanya tanggapan perusahaan atas konfirmasi awak media, memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Komoditas yang tercantum dalam RKAB PT KJP diketahui berupa pasir laut.

Namun, aktivitas pengerukan di lapangan diduga justru mengarah pada eksploitasi pasir sungai atau pasir konstruksi.

Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas perusahaan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Dugaan ini pun mendesak untuk ditelusuri oleh instansi berwenang.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT KJP melalui pesan WhatsApp ke pihak terkait. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Belum adanya respons perusahaan semakin menambah tanda tanya di tengah sorotan publik.

Meski demikian, sikap tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran.

RDP Didesak Bongkar Persoalan

Sebelumnya, seorang tokoh di Pasangkayu mendesak agar persoalan tersebut diinvestigasi secara mendalam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan berlangsung Selasa mendatang.

“Persoalan krusial ini mendesak untuk segera diinvestigasi secara mendalam. Rencananya, agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan segera digeber pada hari Selasa mendatang guna menguliti borok dugaan pelanggaran tersebut,” ucapnya kepada awak media, Senin (2/11/2026) lalu.

Ia meminta sejumlah instansi dihadirkan, meliputi ESDM Provinsi, Inspektur Tambang, Balai Wilayah Sungai (BWS), PUPR, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.

“Sejumlah pihak yang wajib dihadirkan meliputi, ESDM Provinsi, Inspektur Tambang, Balai Wilayah Sungai (BWS), PUPR dan Dinas Perikanan dan Kelautan,” tambahnya.

Keterlibatan instansi tersebut dinilai penting untuk mengurai kesesuaian komoditas dengan RKAB, aspek teknis pertambangan, serta kewenangan pengawasan terhadap sumber daya air, tata ruang, dan lingkungan.

BACA JUGA  Satgas Preventif Ops Lilin Marano 2025 Laksanakan Patroli Objek Vital di Polewali Mandar

RDP diharapkan tidak menjadi forum formalitas, tetapi mampu menghasilkan penjelasan konkret mengenai legalitas dan aktivitas pertambangan PT KJP di Bambakoro.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT KJP. Setiap tanggapan resmi perusahaan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan demi menjaga prinsip profesionalisme, praduga tak bersalah, dan keberimbangan.

Publik Pasangkayu kini menanti transparansi perusahaan serta ketegasan instansi terkait dalam mengungkap dugaan persoalan pertambangan tersebut.*(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news