PASANGKAYU, SulbarTobagoes.com – Kualitas proyek preservasi jalan senilai Rp33,5 miliar di Desa Doda, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah retakan memanjang pada permukaan aspal.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan mengenai mutu konstruksi, efektivitas pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Retakan pada ruas jalan yang masuk dalam program preservasi Trans Sulawesi–Poros Tinangguli–Puto–Towoni, jalan Daerah Pasangkayu Sulbar itu dinilai perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis.
Pasalnya, proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp33.505.608.212.
Temuan keretakan ini menjadi perhatian karena pekerjaan preservasi jalan pada dasarnya bertujuan mempertahankan kemantapan infrastruktur, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus memastikan konstruksi memiliki daya tahan sesuai standar yang ditetapkan.
Namun, munculnya retakan pada permukaan aspal memunculkan tanda tanya terhadap hasil pekerjaan.
Meski belum dapat dipastikan sebagai akibat dari kegagalan konstruksi, kondisi tersebut dinilai membutuhkan evaluasi menyeluruh agar tidak berkembang menjadi kerusakan yang lebih serius.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat.
Pekerjaan tercatat memiliki panjang penanganan 9,2 kilometer dengan tanggal kontrak 7 Oktober 2025 dan masa pelaksanaan 83 hari kalender.
PT Aphasko Utamajaya tercantum sebagai kontraktor pelaksana. Adapun konsultan pengawas adalah PT Westan Konsultasi Pembangunan (KSO) bersama PT Eksapindo Matra–Arci Pratama Konsultan.
Besarnya nilai kontrak membuat aspek kualitas pekerjaan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Penggunaan anggaran puluhan miliar rupiah harus disertai hasil konstruksi yang memenuhi spesifikasi teknis, bukan hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal.
Satgas BPI KPNPA RI Soroti Kualitas Konstruksi
Satgas Korwil Sulawesi BPI KPNPA RI, Sadiman Pakayu, turut menyoroti kondisi permukaan aspal pada proyek tersebut. Ia menilai, indikasi kerusakan yang terlihat di lapangan perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan pekerjaan.
Menurut Sadiman, proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus memiliki standar pertanggungjawaban yang jelas, terutama menyangkut kualitas hasil pekerjaan dan manfaatnya bagi masyarakat.
Ia menegaskan, evaluasi tidak cukup dilakukan sebatas memeriksa dokumen administrasi, melainkan perlu menyentuh aspek teknis konstruksi secara langsung.
Munculnya retakan juga menjadi momentum untuk menilai sejauh mana pengawasan terhadap pekerjaan telah dijalankan. Konsultan pengawas dituntut memastikan setiap tahapan pelaksanaan sesuai spesifikasi, mulai dari penggunaan material, proses penghamparan, pemadatan, hingga pengendalian mutu.
Di sisi lain, kontraktor pelaksana memiliki kewajiban menghasilkan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Sementara BPJN Sulawesi Barat sebagai instansi yang menangani kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi aktual proyek.
“Untuk memastikan penyebab keretakan, diperlukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh terhadap titik-titik yang mengalami kerusakan. Pemeriksaan dapat mencakup ketebalan lapisan aspal, kualitas campuran, tingkat kepadatan, kondisi lapisan pondasi, hingga faktor drainase dan beban kendaraan,” tegasnya, pada Senin (2/11/2026) malam.
BPJN Sulbar Diminta Buka Hasil Pemeriksaan Mutu
Sorotan terhadap proyek tersebut tidak hanya menyangkut kondisi fisik jalan, tetapi juga transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan pekerjaan.
BPJN Sulawesi Barat dinilai perlu menjelaskan hasil pemeriksaan mutu konstruksi, mekanisme pengawasan yang diterapkan, serta status pemeliharaan pekerjaan preservasi tersebut.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis atau kerusakan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, maka kewajiban perbaikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Sadiman menilai, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kualitas infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara.
“Dengan nilai kontrak mencapai Rp33,5 miliar, publik berhak mengetahui apakah pekerjaan preservasi jalan tersebut telah memenuhi seluruh spesifikasi yang dipersyaratkan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa anggaran negara yang telah dialokasikan harus memberikan hasil nyata. Karena itu, persoalan kualitas konstruksi tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepentingan publik.
Retakan yang terlihat di sejumlah titik perlu ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan teknis diharapkan mampu mengungkap apakah kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas material, metode pelaksanaan, kondisi lapisan dasar, faktor lingkungan, maupun penyebab lainnya.
Klarifikasi Kontraktor dan Konsultan Pengawas Ditunggu
Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, tim media ini akan berupaya meminta klarifikasi kepada PT Aphasko Utamajaya selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta BPJN Sulawesi Barat.
Klarifikasi tersebut mencakup penyebab munculnya retakan, hasil pengujian mutu konstruksi, mekanisme pengawasan selama pelaksanaan, hingga langkah konkret yang akan dilakukan terhadap bagian jalan yang mengalami kerusakan.
Hasil pemeriksaan dan penjelasan dari pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apakah pekerjaan preservasi jalan senilai Rp33,5 miliar tersebut telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan jalan yang selesai dikerjakan, tetapi juga infrastruktur yang berkualitas, aman, dan mampu bertahan sesuai umur rencana.
Penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar harus diikuti dengan transparansi, akuntabilitas, serta jaminan mutu pekerjaan.*(Tim)


