3.154 Pil Koplo Berhasil Diamankan, Satresnarkoba Polres Polman Ungkap Mata Rantai Peredarannya

Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar mengungkap dugaan peredaran obat-obatan jenis pil koplo/THD (Boje) di wilayah hukum Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MF, WF, dan AQ. Dari dua terduga pelaku, polisi mengamankan total 3.154 butir pil koplo/THD, masing-masing 3.141 butir dari MF dan 13 butir dari WF.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MF pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3.141 butir pil koplo/THD yang berada dalam penguasaan MF.

BACA JUGA  Skandal Obat Keras Cengkareng: Oknum Pimpinan AWDI Diduga Jadi Beking

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF menerangkan kepada penyidik bahwa dirinya sebelumnya memperoleh sekitar 5.500 butir atau 5,5 box pil koplo/THD dari AQ pada 22 Juli 2026.

Penyerahan barang tersebut disebut berlangsung di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.

MF juga mengaku telah memberikan sekitar 100 butir pil koplo/THD kepada WF untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Residivis Narkoba Asal Campalagian

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan WF pada 2 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar.

Dari hasil penggeledahan terhadap WF, polisi menemukan 13 butir pil koplo/THD. Selain itu, polisi turut mengamankan tiga kaca pirex, satu korek api, empat pipet, satu saset sisa pakai yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, WF menerangkan bahwa pil koplo/THD tersebut diperoleh dari MF sebanyak 100 butir untuk diedarkan dan/atau dijual kembali.

BACA JUGA  Patroli Blue Light Polres Majene Redam Pelanggaran & Kriminalitas Malam Hari

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada AQ yang disebut sebagai pihak yang menyerahkan pil koplo/THD kepada MF.

AQ berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Polewali Mandar pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. AQ selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, Iptu Japaruddin, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan peredaran pil koplo/THD tersebut.

“Pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih mendalami peran masing-masing, asal-usul barang, jumlah yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Japaruddin.

BACA JUGA  Commander Wish Pagi, Satlantas Polres Polewali Mandar Perkuat Pengamanan di Titik Strategis

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Japaruddin menegaskan, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat-obatan jenis Bode/THD yang dinilai dapat menyasar kalangan pelajar.

“Kami berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari peredaran obat-obatan Boje/THD karena juga menyasar anak-anak sekolah sebagai korban,” tegasnya.

Sumber Berita: Humas Polres Polman
Redaksi: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news