Unit Reaksi Cepat Polres Polman Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Sempat Coba Kabur

Polewali Mandar, toBagoes SulbarUnit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terduga pelaku berinisial MS alias Dirman (24), warga Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar. Ia diamankan personel Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Polewali.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rifan (27), warga Kurrak, Kecamatan Tapango. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Dusun 3 Tanete, Desa Kurrak, Kecamatan Tapango.

BACA JUGA  Personel Polsek Wonomulyo Gelar Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas

Saat kejadian, korban sebelumnya memarkir sepeda motornya di depan rumah sekitar pukul 22.00 WITA, kemudian tidur. Saat bangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Polman melakukan penyelidikan secara intensif.

BACA JUGA  Kawal Pemakaman, Bhabinkamtibmas Bambalamotu Hadir Beri Rasa Aman di Rumah Duka

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Polewali menuju Kecamatan Wonomulyo.

Personel Unit Reaksi Cepat kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat mencoba melarikan diri.

Namun, polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

BACA JUGA  Jumat Berkah Satlantas Polres Polman, Berbagi dan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku sempat mencoba menawarkan kendaraan tersebut kepada sejumlah orang di wilayah Kecamatan Campalagian dan Kabupaten Pinrang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja cepat personel Unit Reaksi Cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

BACA JUGA  Mediasi Antarpemuda Desa Rantebulahan dan Desa Sendana Berahir Damai

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap laporan tindak pidana, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti dan terduga pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Budi Adi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber Berita: Humas Polres Polman
Redaksi: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news