Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Unit Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan. Sementara itu, terduga pelaku hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Muhammad Arifin, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Polo Pantai, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit URC Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta informasi di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bersama barang bukti berada di wilayah Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.
Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan upaya penangkapan. Namun, sesampainya di lokasi, terduga pelaku diduga telah lebih dahulu melarikan diri sehingga belum berhasil diamankan.
Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan objek tindak pidana penggelapan. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Unit URC Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara tuntas perkara tersebut. Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Sumber Berita: Humas Polres Mamuju Tengah
Redaksi: Sadiman

