Belum Ada Kepastian dari Propam, PERMAHI Mamuju Bersiap Gelar Aksi Besar Tuntut Sidang Etik Kapolres Pasangkayu

Mamuju, toBagoes Sulbar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju menyatakan akan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan penganiayaan Kapolres Pasangkayu kepada anggotanya.

Hingga Minggu (12/7/2026), PERMAHI mengaku belum menerima penjelasan maupun konfirmasi resmi dari Propam Polda Sulbar mengenai perkembangan laporan yang disampaikan melalui Subbid Paminal.
BACA JUGA  Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Sulbar: Kasus Menonjol Januari–Juni 2026 Berhasil Diungkap dan Dituntaskan

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan masih menunggu kepastian dari Propam Polda Sulbar terkait proses penanganan laporan tersebut.

“Sampai hari ini kami juga belum dapat konfirmasi dari propam polda,” kata Wardian kepada KabarPasangkayu, Minggu (12/7/2026) malam.

BACA JUGA  Cegah Stunting, Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Polres Polman Monitoring Posyandu di Desa Rumpa

Lanjut Wardian, belum adanya kepastian tersebut, sehingga kata dia akan meminta penjelasan secara langsung kepada Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

“rencana besok kami mau ke propam untuk mempertanyakan terkait laporan kalau belum ada kejelasan kami akan melakukan aksi sampai ada sidang etik yang dilakukan polda,” tegasnya.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Minta Kapolri Copot Kapolresta Sleman Terkait Korban Jadi Tersangka

Sebelumnya, DPC PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat, Senin (6/7/2026) lalu.

Laporan tersebut diajukan menyusul mencuatnya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggota yang belakangan diselesaikan secara damai.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Kapolda Sumbar Harus Tangkap Aktor Intelektual Mafia BBM di Padang

Meski demikian, PERMAHI menilai penyelesaian damai tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan DPC PERMAHI Mamuju.*(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news