Belum Ada Kepastian dari Propam, PERMAHI Mamuju Bersiap Gelar Aksi Besar Tuntut Sidang Etik Kapolres Pasangkayu

Mamuju, toBagoes Sulbar – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju menyatakan akan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan penganiayaan Kapolres Pasangkayu kepada anggotanya.

Hingga Minggu (12/7/2026), PERMAHI mengaku belum menerima penjelasan maupun konfirmasi resmi dari Propam Polda Sulbar mengenai perkembangan laporan yang disampaikan melalui Subbid Paminal.
BACA JUGA  Satlantas Polres Mamuju Tengah Lakukan Penindakan Pelanggaran Helm Sni, Pengendara Motor Terjaring Tilang

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan masih menunggu kepastian dari Propam Polda Sulbar terkait proses penanganan laporan tersebut.

“Sampai hari ini kami juga belum dapat konfirmasi dari propam polda,” kata Wardian kepada KabarPasangkayu, Minggu (12/7/2026) malam.

BACA JUGA  Humanis! Ditlantas Polda Sulbar Sentuh Hati Pengendara di Mamuju

Lanjut Wardian, belum adanya kepastian tersebut, sehingga kata dia akan meminta penjelasan secara langsung kepada Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

“rencana besok kami mau ke propam untuk mempertanyakan terkait laporan kalau belum ada kejelasan kami akan melakukan aksi sampai ada sidang etik yang dilakukan polda,” tegasnya.

BACA JUGA  Sengketa Lahan di Mirring Tuntas, Polsek Binuang Sukses Damaikan

Sebelumnya, DPC PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat, Senin (6/7/2026) lalu.

Laporan tersebut diajukan menyusul mencuatnya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggota yang belakangan diselesaikan secara damai.

BACA JUGA  Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemdes Dapurang menyalurkan BLT kepada 35 warga kurang mampu

Meski demikian, PERMAHI menilai penyelesaian damai tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan DPC PERMAHI Mamuju.*(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news