Rahmad Sukendar Desak Satgas PKH Buka Hasil Uji Laboratorium 25 Kontainer PT PMM ke Publik

Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar mendukung langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam menangani perkara 25 kontainer milik PT Putra Prima Mineral Mandiri (PT PMM) yang diamankan di Batam pada 17 Mei 2026.

Menurut Rahmad, penyidikan perlu difokuskan pada pengujian ilmiah terhadap kandungan mineral yang terdapat di dalam material ekspor tersebut.
BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Subsektor Anreapi Mendatangi TKP Rumah yang Tertimpa Pohon Sagu yang Ditebang

Rahmad mengatakan, informasi yang diterima organisasinya mengindikasikan material yang diekspor tidak hanya mengandung ilmenit sebagaimana diklaim perusahaan, tetapi diduga juga mengandung monazit, salah satu mineral pembawa unsur tanah jarang (rare earth elements/REE). Dugaan itu, kata dia, perlu dibuktikan melalui hasil uji laboratorium yang independen.

“Kalau memang hanya ilmenit, tentu harus dibuktikan secara ilmiah. Namun apabila terdapat monazit atau mineral strategis lainnya, negara harus mengetahui nilai ekonominya secara utuh karena menyangkut aset sumber daya alam,” kata Rahmad.

BACA JUGA  Wajah Baru Polri: Humanis, Modern & Berintegritas, Komjen Chryshnanda Diganjar Penghargaan BPI KPNPA RI

Menurut dia, monazit merupakan mineral fosfat yang secara umum memiliki rumus kimia (Ce,La,Nd,Th)PO₄ dan dikenal sebagai salah satu sumber utama unsur tanah jarang. Mineral tersebut umumnya mengandung serium, lantanum, neodimium, praseodimium, serta torium. Dalam kadar tertentu, monazit juga dapat mengandung uranium, meskipun kandungannya relatif kecil.

Rahmad menjelaskan, unsur-unsur tanah jarang memiliki nilai ekonomi tinggi karena menjadi bahan baku berbagai industri strategis, mulai dari magnet permanen untuk kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, teknologi komunikasi, hingga industri pertahanan dan antariksa. Karena itu, menurut dia, nilai suatu material tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jenis mineral utamanya tanpa mengetahui komposisi kandungan secara menyeluruh.

BACA JUGA  Parang Panjang Berkibar: Korban Bersimbah Darah, Polsek Binuang Amankan Pelaku

Ia menilai informasi yang berkembang mengenai potensi nilai muatan hingga triliunan rupiah belum dapat dipastikan benar maupun keliru sebelum hasil analisis laboratorium diumumkan kepada publik.

“Yang harus dibuka adalah hasil uji laboratorium. Dari situlah bisa diketahui apakah material tersebut hanya ilmenit atau juga mengandung monazit, xenotim, maupun mineral pembawa unsur tanah jarang lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Gedor Kapolri: Mutasi Karyoto Bukan Sosok Tepat Pimpin Baharkam

Rahmad juga mengatakan BPI KPNPA RI memperoleh informasi bahwa PT PMM diduga lebih banyak menghimpun material dari berbagai daerah di Bangka Belitung dibandingkan mengandalkan hasil produksi dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) miliknya. Informasi tersebut, menurut dia, perlu didalami aparat penegak hukum.

“Kami menerima informasi bahwa material diperoleh dari berbagai pemasok di Bangka Belitung. Karena itu, asal-usul material maupun rantai pasoknya perlu ditelusuri agar seluruh prosesnya terang,” katanya.

BACA JUGA  Skandal Final Bupati Cup V Mamasa, Diduga Menggunakan Doping

BPI KPNPA RI, kata Rahmad, juga telah melakukan penelusuran di sekitar lokasi PT PMM di Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Dari hasil investigasi tersebut, BPI KPNPA RI menemukan aktivitas pengolahan mineral ikutan timah, termasuk zirkon dan monazit, yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan tersebut.

Meski demikian, Rahmad menegaskan organisasinya tidak ingin mendahului hasil penyidikan. Ia meminta aparat mengedepankan pembuktian ilmiah dan membuka hasil pengujian laboratorium kepada publik agar polemik mengenai kandungan material maupun nilai ekonominya tidak berkembang menjadi spekulasi.

BACA JUGA  Hakim Tolak Total Gugatan Kasus Tramadol, Polda Sulbar Menang!

Di sisi lain, PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi kepada Kantor Staf Presiden. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan telah menyerahkan dokumen legalitas, izin ekspor, serta hasil pengujian laboratorium yang dimiliki.

Poltak mengatakan objek ekspor yang dipersoalkan merupakan komoditas ilmenit yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia membantah tuduhan bahwa material tersebut mengandung komoditas bernilai triliunan rupiah atau merupakan bahan radioaktif yang diekspor secara ilegal.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar: Menkopolhukam Mandul, BIN Gagal Baca Situasi

“Kami telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan dan hasil pengujian yang kami miliki. Semua proses ekspor dilakukan sesuai ketentuan,” kata Poltak dikutip dari beberapa media di Babel.

PT PMM juga menyatakan nilai material yang diekspor hanya sekitar Rp3,4 miliar, jauh di bawah angka triliunan rupiah yang beredar di tengah masyarakat. Owner PT PMM, Kuncoro, menegaskan perusahaannya siap membuka seluruh dokumen kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berbasis fakta.[mn]

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news