Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Ungkap Motif Pembunuhan di Salugatta

Mamuju Tengah, toBagoes SulbarSat Reskrim Polres Mamuju Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kompleks Pasar Salugatta, Desa Salugatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.

Korban diketahui bernama Lukman alias Iwan (37), seorang petani asal Desa Salubarana, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju. Sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial N alias A (37) dan R alias A (30), yang juga berprofesi sebagai petani.
BACA JUGA  Kasat Polair Majene Hadiri Festival Sandeq Mandar 2025, Pantai Binanga Pecah Sorak

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa bermula saat korban terlibat cekcok dengan seorang perempuan bernama Surianti di tempat jualannya yang berada di kompleks Pasar Salugatta.

Setelah perselisihan tersebut, korban meninggalkan lokasi. Namun kejadian itu kemudian disampaikan Surianti kepada salah satu pelaku, yakni N alias A.

BACA JUGA  Polresta Mamuju Tetapkan BR sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan di Desa Pokkang, Kalukku

Sekitar 15 menit kemudian, korban kembali melintas di jalan masuk pasar menggunakan sepeda motor Honda CRF warna merah dan bertemu dengan pelaku. Saat itu korban diduga sempat mengarahkan kendaraannya ke arah pelaku.

Pelaku N alias A kemudian spontan mencabut senjata tajam jenis parang dan menebaskan ke arah korban. Korban sempat menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka pada lengan kanan dan terjatuh dari sepeda motornya.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke samping rumah warga. Namun pelaku terus mengejar hingga korban kembali terjatuh.

Mamuju

Pada saat bersamaan, pelaku lainnya yakni R alias A datang dan ikut melakukan penganiayaan menggunakan parang dengan beberapa kali tebasan ke arah kaki dan tangan korban.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku N alias A kembali menebaskan parang ke arah korban berkali-kali hingga korban mengalami luka serius dan pendarahan hebat.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan badan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis dan visum, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.

BACA JUGA  Bersih dan Transparan, Polres Majene Jalani Tes Urine Mendadak untuk Semua Personel

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu rasa kesal dan emosi para pelaku terhadap korban yang sebelumnya diduga mengganggu dan mengancam salah seorang keluarga pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik saat berada di area pasar.

Usai menerima laporan, Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan kedua pelaku.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua bilah parang berlumuran darah, satu bilah badik, pakaian korban dan dokumentasi TKP.

BACA JUGA  Blue Light Berkilau, Satlantas Polres Majene Tegas Amankan Malam dari Aksi Ugal-Ugalan

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Muh. Arifin, S.H., M.H., mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 459 subsider 458 ayat (1) subsider pasal 262 ayat (4) KUHPidana.

Polres Mamuju Tengah mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan melanggar hukum.

Sumber Berita: Humas Polres Mamuju Tengah
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news