Pelayanan ATR/BPN Majene Disorot Tajam! IPPAT Siap Laporkan ke DPRD

Majene – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa menyoroti tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan di Kantor ATR/BPN Majene. Kondisi ini dinilai berdampak pada lambannya proses pelayanan serta menghambat kinerja para PPAT dalam memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) IPPAT yang digelar di Rumah Mangrove, Pantai Dato Majene, Kamis (16/4/2026). Dalam forum itu, para pengurus IPPAT menilai ketiadaan SOP membuat proses pelayanan menjadi tidak transparan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

IPPAT menegaskan bahwa sebagai mitra pemerintah dan perpanjangan tangan masyarakat, mereka berhak memperoleh kejelasan terkait tenggang waktu penyelesaian setiap permohonan. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACA JUGA  Hangat dan Penuh Berkah, Kapolda Sulbar Hadiri Buka Puasa Bersama Gubernur

Namun, dalam praktiknya, para PPAT mengaku tidak mendapatkan kepastian waktu penyelesaian berkas. Sebaliknya, mereka justru dihadapkan pada sejumlah persyaratan tambahan yang dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas objek yang dimiliki.

“Kondisi ini membuat proses pemberkasan menjadi lama dan terkesan berbelit-belit, sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujar salah satu pengurus IPPAT.

Sebagai tindak lanjut, IPPAT Pengda Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa berencana melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Majene melalui Komisi I untuk meminta pengawasan terhadap pelayanan di Kantor ATR/BPN Majene.
BACA JUGA  Keren! Ditlantas Polda Sulbar Edukasi Siswa Sekaligus Amankan Arus Lalin di Jam Pulang Sekolah

Selain itu, IPPAT juga akan meminta Pengurus Wilayah (Perwil) IPPAT Sulawesi Barat untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulbar guna menggelar pertemuan lanjutan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen IPPAT dalam memperjuangkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

IPPAT berharap permasalahan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak Kantor ATR/BPN Majene agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih optimal dan profesional.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news