“Pelayanan Tak Pasti, IPPAT Desak BPN Polewali Mandar Buka SOP Secara Terbuka!”

Polewali Mandar – Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Polewali Mandar, Majene, dan Mamasa melayangkan pengaduan resmi ke Kantor ATR/BPN Polewali Mandar (Polman) terkait pelayanan pertanahan yang dinilai belum pasti.

Surat pengaduan tertanggal 1 April 2026 itu menindaklanjuti balasan BPN Polewali Mandar pada 26 Maret 2026. Hal tersebut disampaikan saat wawancara dengan toBagoesSulbar.com pada Selasa (14/4/2026) sebagai bentuk keresahan atas pelayanan yang dinilai belum memberikan kepastian.
BACA JUGA  Keselamatan Nelayan Jadi Fokus, Iptu Armin Jadi Narasumber SLI 2025 di Majene

Dalam pengaduan tersebut, IPPAT mengungkap empat sorotan utama:

Pertama, belum adanya kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait jangka waktu pelayanan. Hal ini membuat PPAT kesulitan memastikan berapa lama proses pemeriksaan berkas hingga masuk tahap pendaftaran atau terbitnya Surat Perintah Setor (SPS).

Kedua, adanya perbedaan antara sistem elektronik dan praktik di lapangan. Meski dalam aplikasi berkas tercatat telah diterima dan diproses, pada kenyataannya sejumlah berkas belum ditindaklanjuti.

Ketiga, kondisi tersebut dinilai mengganggu kinerja PPAT. Bahkan, ketidakpastian pelayanan disebut menimbulkan tekanan dalam menjalankan tugas. Padahal, koordinasi antara IPPAT dan pihak BPN telah dilakukan sejak 10 Desember 2025, namun belum membuahkan hasil yang jelas.

Keempat, IPPAT menegaskan bahwa surat pengaduan yang dilayangkan merupakan sikap resmi organisasi, bukan individu. Oleh karena itu, penggunaan spesimen tanda tangan PPAT dinilai tidak relevan dalam menilai keabsahan surat tersebut.

BACA JUGA  Polsek Urban Wonomulyo Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Rutin di Titik Vital

IPPAT mendesak BPN Polewali Mandar segera menyusun dan membuka SOP jangka waktu pelayanan, meningkatkan transparansi, menyelaraskan sistem dengan praktik di lapangan, serta memperkuat koordinasi dengan PPAT.

Diketahui, BPN Polewali Mandar saat ini menyandang status Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) yang seharusnya menjamin pelayanan publik berjalan sesuai standar yang transparan dan akuntabel.

Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news