Jakarta – BPI KPNPA RI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung RI dalam merespons dugaan pelanggaran internal dengan mencopot Aspidum Kejati Jawa Timur. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas serta marwah institusi penegak hukum.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB Rahmad Sukendar, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menunjukkan respons positif terhadap laporan masyarakat. Ia menilai hal ini sebagai sinyal kuat bahwa Kejagung tidak tinggal diam dalam menghadapi persoalan internal.
Meski demikian, Rahmad menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan semata. Ia meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Jika ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas hingga proses pidana. Jangan hanya berhenti pada sanksi administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa kritik dan pengawasan yang dilakukan BPI KPNPA RI merupakan bagian dari kontrol sosial demi mendorong penegakan hukum yang transparan dan berintegritas.
Sebagai bentuk dukungan, BPI KPNPA RI juga berencana memberikan penghargaan BPI Award kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani atas respons cepat dan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Rahmad menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan secara profesional dan tidak setengah hati.
Sumber Berita: Tim
Editor: Sadiman


