Mamuju – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 April 2026. Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan dan Anak Kalukku, terhitung mulai 1 April 2026.
Dalam perkara ini, HM diduga aktif terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana perusahaan daerah tersebut.
Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan dan mencederai tata kelola keuangan daerah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, baik sebagai dakwaan primair maupun subsidair, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulbar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di wilayah Sulawesi Barat.
Editor: Sadiman


