spot_img

KPK Dinilai Masuk Angin, Rahmad Sukendar: Jaksa Agung Tunjukkan Taring Bongkar Korupsi Tambang Nikel

Jakarta, toBagoes Sulbar – Langkah tegas Kejaksaan Agung RI kembali menyita perhatian publik. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik menggeledah ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan selama kurang lebih enam jam.

BACA JUGA  Kolaborasi Cepat Polsek Binuang–Polres Polman Tangani Peristiwa Tragis di Kuajang

Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan nikel.

Langkah cepat Kejaksaan Agung ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menilai penggeledahan tersebut sebagai bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi di sektor sumber daya alam.

“Kasus tambang nikel ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut pengelolaan kekayaan negara, kawasan hutan, serta dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat. Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberanian dan komitmen nyata dalam memberantas korupsi kelas kakap,” ujar Rahmad.

BACA JUGA  Solusi Nyata! KLHK Hibahkan Mesin Pencacah Plastik untuk Mamasa

Rahmad juga menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya belum menunjukkan langkah signifikan dalam pengusutan kasus tambang nikel tersebut.

“Ketika KPK terkesan pasif dan seperti masuk angin, justru Kejaksaan Agung tampil ke depan dan menunjukkan taringnya. Ini harus menjadi momentum bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menegaskan, pengusutan kasus tambang nikel di Konawe Utara harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penggeledahan semata. Penyidik diminta menelusuri aliran dana, peran aktor intelektual, serta pihak-pihak yang diduga memuluskan perizinan tambang di kawasan hutan.

“Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, pengusaha, maupun pihak yang membekingi, harus diproses hukum. Publik menunggu penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara,” katanya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: PNBP Rp19 Triliun Prestasi Kejaksaan Agung, Pengawasan Jaksa Harus Diperketat

Rahmad juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

“Gerak cepat Kejaksaan Agung patut diapresiasi dan harus didukung penuh. Ini ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam,” pungkasnya.

Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news