Surabaya, toBagoes Sulbar – Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali mendapat apresiasi. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menganugerahkan BPI Award kepada Kejati Jawa Timur, Senin (5/1/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian road show BPI KPNPA RI di Jawa Timur dan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
BPI Award diterima langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur Agus ST Lumban Gaol, didampingi Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejati Jawa Timur mengungkap kasus korupsi PT DABN di Kota Probolinggo, yang dinilai sebagai perkara besar dan berdampak luas terhadap keuangan negara. Keberhasilan tersebut mencerminkan ketegasan, profesionalisme, serta integritas jajaran Kejati Jatim dalam penegakan hukum.
Agus ST Lumban Gaol menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan BPI KPNPA RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Jawa Timur untuk terus konsisten memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, baik terkait dugaan korupsi maupun laporan terhadap oknum jaksa. Tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi maupun pelanggaran internal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Jawa Timur untuk berperan aktif dalam pengawasan penegakan hukum dengan menyampaikan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPI KPNPA RI menilai Kejati Jawa Timur layak menerima BPI Award karena menunjukkan komitmen, keberanian, dan konsistensi dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi. Penghargaan ini diharapkan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari praktik korupsi.
Editor: Sadiman


