Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Kasus penembakan yang menewaskan Husain alias Caing di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Lagi, Kecamatan Campalagian, terus dikembangkan. Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AF alias C, yang ditangkap di Kabupaten Pinrang.
Dengan penambahan ini, total sudah empat orang tersangka dalam kasus penembakan maut yang terjadi pada Sabtu malam, 20 September 2025 tersebut.
Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris, mengungkapkan bahwa tersangka AF alias C memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
“Sebelumnya sudah ada tiga orang tersangka. Kemarin ada perkembangan baru, satu lagi atas nama AF alias C juga ditetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Muhapris menambahkan, peran lengkap tersangka baru ini akan diungkap dalam press release resmi Polres Polman pekan depan. Ia juga menyebutkan bahwa AF alias C sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami dari Polres Polman terus melakukan pengembangan. Kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka,” tegas Iptu Muhapris.
Selain memberikan perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.
“Sebelum ada rilis resmi dari Polres Polman, masyarakat diimbau tidak menyebarkan isu atau berita yang belum jelas sumbernya. Ini untuk mencegah penyebaran hoaks yang bisa menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Polres Polman memastikan komitmennya dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar kasus ini dapat terang benderang dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


