Jeneponto, toBagoes Sulbar – Kasus dugaan manipulasi dokumen tanah mengguncang Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu, 7 September 2025. Skandal ini mencuat setelah muncul dua surat tanah berbeda yang memicu kecurigaan warga.
Surat pertama yang ditunjukkan pihak tertentu dinilai janggal karena tanpa tanda tangan Kepala Desa Baraya dan stempel resmi. Tak lama kemudian, beredar surat kedua dengan isi berbeda, bahkan terdapat tulisan tambahan yang membuat dokumen semakin diragukan.
“Kalau aparat penegak hukum tidak tegas, masalah ini bisa merembet sampai kabupaten, provinsi, bahkan pusat. Jangan sampai surat bermasalah ini dibenarkan aparat,” tegas seorang warga.
Ahli hukum menilai kasus ini dapat masuk kategori pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Masyarakat mendesak kepolisian dan kejaksaan segera melakukan penyelidikan. Mereka menegaskan, penegakan hukum yang lemah hanya akan memperburuk keadaan dan memberi ruang bagi mafia tanah untuk bermain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Desa Baraya maupun aparat terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Sumber Berita: Zul
Editor: Sadiman


