Mamasa, toBagoes Sulbar – Suasana berbeda terjadi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sabtu (26/7) pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Sebuah bangunan kantor kelurahan yang selama ini menjadi pusat pelayanan masyarakat dibongkar oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.
Pembongkaran dilakukan oleh pihak keluarga dari Lk. Darwis, yang mengaku tanah tempat berdirinya Kantor Kelurahan Sumarorong adalah milik pribadi mereka. Proses pembongkaran dipimpin oleh kerabatnya, Lk. Papa Pendi, disaksikan oleh aparat kelurahan serta berjalan dalam kondisi aman dan tertib.
Dalam keterangannya, Lk. Papa Pendi mengungkapkan bahwa keluarga mereka sebelumnya telah memberi tenggat waktu kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa untuk membongkar sendiri bangunan tersebut paling lambat hingga Juni 2025, namun tidak ada tindakan. Karena tidak ada respon dari pihak pemda, mereka akhirnya memilih untuk turun tangan sendiri.
“Kami sudah beri waktu cukup, tapi tak ada langkah dari pemerintah. Jadi kami bongkar sendiri secara damai,” tegas Lk. Papa Pendi.
Staf Kelurahan Sumarorong, Pr. Indrayani, turut menyaksikan pembongkaran. Ia menyampaikan bahwa material bangunan seperti seng dan kayu bekas telah dikoordinasikan dengan pihak aset daerah, dan akan dikelola sesuai prosedur.
Meskipun bersinggungan dengan kepentingan pemerintah, situasi di lokasi tetap kondusif tanpa gesekan. Aparat setempat dari Polres Mamasa tetap memantau jalannya kegiatan demi mencegah potensi konflik.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan aset dan legalitas lahan milik negara yang berdiri di atas tanah warga. Ke depan, koordinasi dan komunikasi antara warga dan pemerintah diharapkan bisa ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.
(Sdm)


