Bekasi, toBagoes Sulbar – Isu transparansi pengelolaan dana CSR (Corporate Social Responsibility) kembali menjadi sorotan tajam di Kota Bekasi. Dalam Dialog Publik dan Diskusi Media yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Kamis (9/10/2025), para pemangku kepentingan menyoroti rapuhnya regulasi dan lemahnya pengawasan CSR di daerah tersebut.
Dialog bertema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat” berlangsung di Aula PWI Bekasi Raya dan menghadirkan unsur pemerintah, legislatif, ormas antikorupsi, hingga media.
Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dr. Dicky Irawan, menegaskan evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019.
“Perda ini sudah ada, tapi kelembagaannya lemah. Kita butuh lembaga pelaksana CSR yang menjadi barometer transparansi dan akuntabilitas di Kota Bekasi,” tegas Dicky.
Menurutnya, pembentukan lembaga CSR akan membuat penyaluran dana lebih terukur dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan DPRD akan mendorong terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari perda.
“CSR jangan hanya jadi kegiatan seremonial. Perwal ini akan memastikan pelaksanaan CSR lebih operasional, terukur, dan diawasi,” ujarnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari fungsi kontrol DPRD terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
Wakil Sekda Kota Bekasi, Saut Hutajulu, menilai revisi perda harus diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Regulasi harus jelas dan ramah investor. Kalau tidak, perusahaan enggan berpartisipasi aktif dalam program CSR,” tegasnya.
Nada keras datang dari Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia, Burhanudin Abdullah, yang menilai implementasi perda CSR masih jauh dari transparansi.
“Perda CSR sudah ada, tapi tidak jalan. Pemerintah dan DPRD kurang terbuka. Kami bahkan mendorong PWI membentuk bidang investigasi khusus untuk mengawal pelaksanaannya,” tandas Burhanudin.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyoroti minimnya akses publik terhadap data CSR dan indikator keberhasilan programnya.
“Sampai hari ini belum ada tolak ukur jelas. Masyarakat berhak tahu sejauh mana dana CSR menyentuh mereka,” ujarnya.
PWI berkomitmen menjadi mitra kritis pemerintah demi memastikan dana CSR benar-benar memberi manfaat.
Wacana pembentukan lembaga pengawasan CSR dan revisi regulasi menjadi sinyal kuat bahwa Kota Bekasi tengah bergerak menuju tata kelola CSR yang lebih transparan, akuntabel, dan inklusif. Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemkot, DPRD, dan perusahaan untuk mengakhiri praktik CSR yang selama ini hanya berhenti pada simbolik.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


