Majene, toBagoes Sulbar – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2021 hingga 2023 di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene.
Kasus ini berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan kini telah memasuki tahap akhir penyidikan, menandai keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan daerah.
Kanit Tipidkor Polres Majene, IPDA Aulia Usmin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (20/10/25), menjelaskan bahwa kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan pada Juni 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Majene sebagai bentuk transparansi proses hukum.
“Proses hukum masih terus berlanjut. Kami sudah menyerahkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Majene, dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh agar penanganannya tuntas dan tepat sasaran,” ujar IPDA Aulia Usmin.
Dalam penyidikan, Unit Tipidkor telah memeriksa ratusan nasabah dan pihak terkait untuk menggali keterangan serta menelusuri aliran dana yang diduga disalahgunakan. Penyidik juga melakukan gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia guna memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Pada Agustus 2025, tim penyidik Tipidkor mendampingi BPK RI melakukan penghitungan langsung kerugian negara di lapangan selama kurang lebih 40 hari di wilayah kerja Polres Majene. Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka.
“Setelah hasilnya keluar, kami akan melakukan penetapan tersangka. Kami mohon masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” tegas IPDA Aulia Usmin.
Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. Modus dugaan korupsi ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran kredit, termasuk manipulasi data penerima dan penyimpangan prosedur.
Langkah tegas Unit Tipidkor Polres Majene ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi dan melindungi program bantuan pemerintah. Tindakan ini diharapkan memberi efek jera sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan program pemberdayaan ekonomi rakyat.
Sumber Berita: Humas Polda Sulbar
Editor: Sadiman


