Jepara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Selasa (20/1/2026).
Penindakan Dittipiter Bareskrim Polri ini dilakukan menyusul maraknya bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah, seperti Kabupaten Jepara, Pati, dan Kudus. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga telah merusak kawasan perbukitan dan meningkatkan risiko bencana lingkungan.
Penyegelan alat berat dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Aparat menduga aktivitas galian C tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah, serta memperparah potensi banjir di wilayah sekitar.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan responsif Dittipiter Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan BPI KPNPA RI dan laporan masyarakat terkait tambang ilegal di Jepara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dittipiter Bareskrim Polri yang sigap merespons laporan masyarakat terkait dampak banjir di Kabupaten Jepara yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang galian C ilegal,” ujar Rahmad Sukendar di Tangerang Selatan, Rabu (21/1/2026).
Menurut Rahmad, praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan hidup, tetapi juga merugikan keuangan negara serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Tambang ilegal mencemari air dan tanah, merusak ekosistem, dan berpotensi menimbulkan bencana alam. Karena itu, penindakan tegas harus dilakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, langkah penegakan hukum ini harus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Pelaku usaha harus memahami batas lokasi dan koordinat yang boleh maupun tidak boleh ditambang. Kepatuhan terhadap izin adalah kunci mencegah kerusakan lingkungan dan bencana,” tandasnya.
BPI KPNPA RI juga mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, tidak berhenti pada penyegelan alat berat, tetapi dilanjutkan hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


