spot_img

Tegas dan Transparan! Kapolres Polman Pimpin Rilis Kasus Penembakan Sadis Husain

Polewali Mandar, toBagoes Sulbar – Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penembakan Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa, yang tewas ditembak di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.

Kegiatan press release berlangsung di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/10/2025), dihadiri Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris.

Dalam keterangan resminya, Kapolres AKBP Anjar Purwoko mengungkapkan bahwa peristiwa penembakan tersebut bermotif dendam pribadi.
BACA JUGA  Kapolres Polman Hadiri Upacara Pengibaran Duplikat Sang Merah Putih Peringati HUT ke-80 RI

“Motif pelaku yakni dendam. Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh sakit hati kepada korban karena merasa dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, AF alias Carlos terungkap sebagai aktor intelektual (otak pelaku) di balik pembunuhan berencana itu. Polisi juga telah mengamankan tiga tersangka utama lainnya, masing-masing DR, FR, dan AK (16).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA  32 Anggota Baru Dilantik! Saka Bhayangkara Pamboang Resmi Berkibar

Pasal yang sama juga diterapkan kepada DR sebagai eksekutor, serta FR dan AK yang ikut membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Polman juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan menembak korban. Senjata tersebut diketahui dibeli dari seorang pria bernama Yuda, yang menjualnya kepada Carlos pada Mei 2025.

Selain empat pelaku utama, polisi juga mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal, yakni Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.

BACA JUGA  Kapolres Polman Pimpin Pengamanan, Aksi PMII Berjalan Aman & Kondusif

Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal,” tegas Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen Polres Polman dalam menindak tegas kejahatan bersenjata dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polman.

Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news