Polewali Mandar, toBagoes Sulbar –Aksi bejat pria berinisial RA (42) di Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, menggemparkan warga. Ia ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman setelah diduga mencabuli dua bocah kakak beradik yang masih berusia 11 dan 9 tahun.
Yang bikin miris, kedua korban adalah anak yatim piatu dan masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelaku. Mereka kerap bermain ke rumah RA karena merasa dekat. RA dan istrinya diketahui belum memiliki anak.
“Pelaku mengajak korban bermain kartu di rumahnya. Jika kalah, korban harus memegang bagian vital pelaku. Modus ini dilakukan lebih dari sekali,” jelas Kanit PPA Ipda Mulyono, Rabu (30/7/2025).
Perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah sang kakak menceritakan kejadian ke tantenya, yang langsung melaporkannya ke pihak keluarga.
RA kini dijerat Pasal 81 jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polres Polman menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diminta segera melapor jika melihat atau mencurigai adanya kasus serupa di lingkungan mereka.
Sumber Berita: Humas Polres Polman
Editor: Sadiman


