spot_img

“Suami Laporkan Istri, Tuntut Uang Panai Rp50 Juta Dikembalikan!”

Wajo, toBagoes Sulbar – Drama rumah tangga pasangan muda di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, berakhir di meja penyidik. Seorang pria berinisial B, melaporkan istrinya sendiri, W, ke Polres Wajo dengan Laporan Polisi No: LP/B/31/II/2025/SPKT/POLRES WAJO, tertanggal 18 Februari 2025. Yang mengejutkan, selain dugaan penganiayaan, B juga menuntut pengembalian uang panai senilai Rp50 juta, plus emas 8 gram yang pernah diberikan saat pernikahan.

Didampingi kuasa hukum pengganti dari Law Firm Andi Harinawati, SH & Partners, tersangka W pada Kamis (17/7/2025) menjalani wajib lapor ke Polres Wajo, dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis. Dalam perkara ini, ia dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA  Polres Majene Pimpin Sinergi Besar Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem
Pasangan ini menikah pada 18 Desember 2024. Sebagai mahar, B memberikan uang belanja Rp50 juta, 6 gram emas murni, dan cincin emas 2 gram. Pada awalnya, rumah tangga mereka tampak harmonis. Namun, insiden pada malam 27 Januari 2025 menjadi titik balik: istri disebut menolak pelukan, lalu terjadi pertengkaran fisik. B kemudian meninggalkan rumah selama tiga hari dan sejak itu W tak pernah kembali.

B merasa dikhianati oleh istri dan menginginkan keadilan, termasuk pengembalian seluruh uang panai. Proses hukum masih berlangsung, namun peluang damai tetap terbuka jika tuntutan dari pihak suami dapat dipenuhi dalam mediasi mendatang.

BACA JUGA  Babinsa Kodim 1427/Pasangkayu Aktif Dampingi Posyandu, Warga Antusias

Kisah cinta ini berubah jadi perkara hukum — dari ranjang pengantin ke ruang penyidikan!

Sumber: Andi Amran Jaguar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news