Palu, toBagoes Sulbar – Dugaan praktik permainan tender proyek di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah mencuat ke publik. Koordinator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Tengah, Robby, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk segera turun tangan dan memeriksa sejumlah pejabat terkait.
Robby meminta Kejati Sulteng memanggil Kepala Dinas Perhubungan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) Ibu Yoke, serta Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kasi Prasarana untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Robby, pihaknya menemukan adanya indikasi kuat manipulasi dokumen administrasi KAK oleh PPTK, yang diduga diberikan secara tidak benar kepada lima rekanan peserta tender. Akibatnya, kelima rekanan tersebut memilih mundur dari proses lelang dan tidak mengajukan penawaran.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi sudah mengarah pada dugaan permainan tender proyek yang terstruktur dan sistematis di Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah,” tegas Robby, Kamis (23/10/2025).
Robby menilai praktik seperti ini bukan hal baru, karena pola serupa diduga telah berulang di berbagai dinas.
“Kami melihat ada orang-orang tertentu yang sengaja dipasang untuk mengatur proyek di setiap dinas. Ini jelas mencederai prinsip transparansi dan fair play dalam proses tender,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robby mengungkapkan, PPTK bahkan sempat menyatakan bahwa Gubernur maupun Wakil Gubernur tidak bisa ikut campur, karena semua proses telah diatur dan didelegasikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sulteng.
Ia juga menduga pemenang tender sudah disiapkan jauh sebelum proses lelang dimulai, sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas semata.
“Kami mendesak Kejati Sulteng untuk bertindak cepat dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan, PPTK, Kasi Prasarana, dan Kepala Bidang Lalu Lintas. Permainan ini sistematis dan diduga melibatkan proyek bernilai miliaran rupiah,” tandas Robby.
Robby menilai bahwa pemberian dokumen palsu kepada lima rekanan lokal merupakan bentuk penipuan dan upaya menyingkirkan kompetitor, demi mengamankan proyek untuk pihak tertentu yang disebut sebagai “mitra dinas”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah maupun Pemerintah Provinsi Sulteng.
BPI KPNPA RI Sulteng juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera memberhentikan Kepala Dinas Perhubungan, PPTK Ibu Yoke, dan pejabat lain yang terlibat, bila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dugaan manipulasi tender seperti ini adalah bentuk korupsi terselubung yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintahan daerah,” tutup Robby.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman

