Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu, mendesak aparat penegak hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan jangan tutup mata terhadap proyek pembangunan Jembatan ruas jalan Kadaila–Kayu Calla III. Proyek bernilai hampir Rp3 miliar itu diduga kuat dikerjakan asal jadi, karena baru seumur jagung sudah mengalami kerusakan parah.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 31 Mei 2024 dan selesai pada 24 November 2024 dengan nilai Rp2.929.483.000 ini dilaksanakan oleh CV Raifi melalui sumber dana DBH Sawit. Namun, meski belum genap setahun, kondisi jembatan sudah memprihatinkan. Talud pondasi roboh dan rabat beton menggantung, memperlihatkan indikasi lemahnya kualitas pekerjaan.
Sadiman Pakayu menegaskan bahwa proyek tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan serius.
“Ini uang rakyat, nilainya hampir Rp3 miliar. Kalau baru setahun sudah rusak, jelas ada dugaan kuat pekerjaan asal jadi. Aparat harus segera mengusut tuntas dan jangan ada pembiaran,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).
Jembatan yang berada di Dusun Kayu Calla, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah seharusnya menjadi akses vital masyarakat. Namun, kini justru memunculkan keresahan dan tanda tanya besar terkait transparansi anggaran serta kualitas pengerjaan.
BPI KPNPA RI Sulawesi Barat mendesak aparat penegak hukum segera memanggil pihak kontraktor, dinas terkait, serta melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana DBH Sawit. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan praktik serupa akan terus merugikan negara dan masyarakat.
Sumber Berita: Ogut