spot_img

Skandal Obat Keras Cengkareng: Oknum Pimpinan AWDI Diduga Jadi Beking

Jakarta, toBagoes Sulbar – Aktivitas penjualan obat keras daftar G atau pil koplo di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sebuah toko yang diduga menjual berbagai jenis obat terlarang tanpa izin resmi, hingga kini masih beroperasi bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Ironisnya, keberanian toko tersebut diduga bukan tanpa bekingan. Sumber lapangan menyebut adanya campur tangan oknum pimpinan organisasi profesi wartawan, yakni dari Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), yang disebut ikut melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Warga sekitar mengaku sudah lama resah dengan keberadaan toko tersebut. Tempat itu menjadi lokasi transaksi berbagai obat keras seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, Double L (DMP), Somadryl, dan Carnophen (Zenith) yang diketahui dapat menyebabkan efek halusinasi dan ketergantungan berat bila disalahgunakan.
BACA JUGA  Polisi Bongkar Sarang Sabu di Desa Tumbu, 2 Pria Langsung Diciduk

“Tiap malam banyak orang datang, kadang bawa motor, kadang mobil. Semua tahu itu toko obat keras. Tapi anehnya tidak pernah digerebek. Yang jaga namanya Heri, dan di belakangnya ada Adit alias Pion yang ngatur barang dan jaringan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (7/10/2025).

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan, toko itu tampak seperti apotek biasa dari luar. Namun, aktivitas di dalamnya mencurigakan — pengunjung datang silih berganti dalam waktu singkat, bahkan beberapa melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di sekitar lokasi.

BACA JUGA  Kemenko Polkam Pantau Stabilitas Politik dan Keamanan Selama Libur Tahun Baru Islam

Warga menduga bisnis haram itu berjalan mulus karena adanya bekingan kuat dari oknum tertentu. Nama seorang pimpinan umum AWDI ikut disebut dalam dugaan jaringan pengamanan usaha ilegal tersebut.

“Kami dengar ada orang kuat di belakangnya dari kalangan wartawan. Kalau bukan karena itu, mana mungkin bisa bertahan lama tanpa disentuh polisi,” tambah warga lainnya.

BACA JUGA  Unit Gakkum Polres Polman Amankan Pria Diduga Bawa Sajam Saat Eksekusi

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan tanggapan resmi. Tim redaksi juga telah mencoba menghubungi oknum yang disebut berafiliasi dengan AWDI, namun belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.

Menanggapi dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam membekingi peredaran obat keras, Ferry Rusdiono, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai, perbuatan itu mencoreng nama baik profesi jurnalis.

BACA JUGA  Hari Ke 2 Operasi Antik, Satnarkoba Mamuju Tumbangkan Pemasok Sabu

“Jika seorang pimpinan wartawan menyalahgunakan jabatannya, tindakan yang bisa dilakukan adalah melaporkannya ke Dewan Pers atau perusahaan medianya untuk mendapatkan sanksi internal dan eksternal. Selain itu, langkah memboikot pemberitaannya juga bisa menjadi bentuk ketidaksetujuan publik terhadap pelanggaran etika tersebut,” tegas Ferry.

Hal senada disampaikan oleh Fachrudin Sangaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN). Ia mengecam keras segala bentuk perlindungan terhadap jaringan peredaran pil koplo, terutama jika dilakukan oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.

BACA JUGA  Seorang Resedivis Tertangkap Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu Di Baras

“Kami di GANN menolak keras segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila benar ada oknum yang menggunakan nama organisasi profesi wartawan untuk membekingi pengedar pil koplo, kami minta aparat menindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan peredaran obat keras ilegal di kawasan Cengkareng. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas jaringan narkotika dan obat terlarang di wilayah Ibu Kota.

Sumber Berita: Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news