spot_img

Skandal Koperasi Desa Kayu Calla Disorot Warga, Pengurus Diduga Rangkap Jabatan

Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) Desa Kayu Calla tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya rangkap jabatan dalam struktur kepengurusannya. Berdasarkan aduan warga, diketahui dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan satu staf desa diduga turut menjabat sebagai pengurus koperasi tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas melarang perangkat desa maupun anggota BPD menjadi pengurus koperasi desa.
BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Malunda Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Baitul Mukminin

Pasal dalam Permenkop tersebut menegaskan bahwa koperasi harus dikelola secara mandiri, independen, dan bebas dari kepentingan struktural pemerintahan desa, untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.

Praktik rangkap jabatan ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan KDKMP.

BACA JUGA  Danrem 142/Tatag Sambut Peserta Retreat Pemprov Sulbar

“Permasalahan ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Koperindag serta DPMD Kabupaten Mamuju Tengah. Jika benar terjadi pembiaran, maka dinas terkait juga dapat dianggap melanggar aturan,” ujar salah satu pihak pelapor dari warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kayu Calla belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

BACA JUGA  Sosialisasi Kapolsek Sendana di SMAN 1: Generasi Emas Harus Bebas dari Narkoba

Namun, sumber internal menyebut, jika benar ada pembiaran dari pengurus lain, maka kuat dugaan terjadi persekongkolan antara pemerintah desa dan pengurus koperasi dalam struktur organisasi KDKMP.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan transparansi dan integritas pengelolaan koperasi desa yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, bukan alat kepentingan kelompok tertentu.

Sumber Berita: Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news