Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Polemik kepengurusan Koperasi Desa-Kelurahan Merah Putih di Desa Kayu Calla, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, terus menjadi sorotan publik. Diskusi hangat di media sosial, terutama di Facebook, menggambarkan kegelisahan warga terhadap dugaan rangkap jabatan dan praktik monopoli kekuasaan di tingkat desa. Perdebatan ini kembali mencuat pada Rabu (5/11/2025).
Salah seorang warga, Zaenal, menjadi suara yang paling vokal. Ia mempertanyakan pernyataan Sekretaris Dinas (Sekdin) Koperindag Mamuju Tengah, yang menyebut bahwa perangkat desa boleh menjadi pengurus koperasi selama bukan dari unsur pimpinan tertinggi.
“Sekdin bilang aparat desa boleh, BPD juga bisa, yang tidak bisa hanyalah kepala desa dan ketua BPD. Pernyataan ini justru membingungkan dan berpotensi menyesatkan,” ujar Zaenal, dengan nada heran.
Menurutnya, pernyataan tersebut justru menimbulkan tafsir keliru atas aturan tentang larangan rangkap jabatan dan batasan kewenangan perangkat desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Zaenal kemudian mengurai struktur pengurus Koperasi Merah Putih Desa Kayu Calla yang menurutnya janggal dan sarat konflik kepentingan.
1. Wakil Ketua dijabat oleh anggota BPD, yang merupakan saudara kandung Sekretaris Desa (Sekdes) Kayu Calla.
2. Sekretaris juga dijabat oleh anggota BPD.
3. Bendahara dijabat oleh staf desa, yang merupakan saudara kandung Kaur Desa, sedangkan Kaur Desa tersebut adalah istri Ketua BPD.
“Kalau begini, bukan cuma rangkap jabatan — ini sudah masuk kategori monopoli kekuasaan dalam satu lingkaran keluarga,” sindir Zaenal tajam.
Ia menilai, pernyataan Kepala Desa Kayu Calla yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang atau rangkap jabatan, justru memperkuat dugaan adanya pembiaran praktik nepotisme di lingkup pemerintah desa.
“Kalau kepala desa bilang tidak ada rangkap jabatan, lalu bagaimana dengan struktur yang seperti ini? Bukankah ini sudah terang-benderang?” lanjutnya.
Lebih lanjut, Zaenal meminta Sekdin Koperindag Mamuju Tengah agar tidak mengeluarkan pernyataan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia juga mendesak agar berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menelaah aturan terkait tugas dan larangan anggota BPD.
Menurut Zaenal, fungsi BPD telah diatur secara tegas, yakni meliputi fungsi legislasi, fungsi perwakilan, dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan serta pembangunan di desa.
“Dalam fungsi pengawasan, BPD seharusnya menjadi kontrol terhadap kegiatan desa, bukan justru ikut terlibat di dalam proyek desa,” tegasnya.
Zaenal juga mengutip sejumlah larangan bagi anggota BPD yang tercantum dalam regulasi pemerintahan desa, di antaranya:
1. Melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum,
2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,
3. Menerima suap,
4. Menyalahgunakan wewenang,
5. Merangkap jabatan,
6. Menjadi pelaksana proyek desa,
7. Terlibat politik praktis,
8. Melakukan kampanye.
Menurutnya, poin ke-6 adalah yang paling jelas dilanggar.
“Program Nasional Koperasi Merah Putih itu bagian dari proyek desa, karena merupakan program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan. Jadi jelas, anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus koperasi tersebut,” tegas Zaenal lagi.
Ia menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih termasuk kategori proyek strategis nasional berbasis pemberdayaan ekonomi lokal. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan ekonomi berbasis komunitas dan gotong royong.
“Karena termasuk proyek desa, otomatis anggota BPD dilarang menjadi pelaksana atau pengurusnya. Kalau masih dilibatkan, itu sudah melanggar prinsip transparansi dan etika pemerintahan desa,” ujarnya menutup pernyataan.
Gelombang komentar publik di media sosial menandakan bahwa warga menuntut transparansi dan evaluasi dari Pemkab Mamuju Tengah. Mereka berharap Satgas Koperasi, DPMD, dan Inspektorat Daerah turun langsung meninjau struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih Kayu Calla agar sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perkoperasian dan aturan pemerintahan desa.
Masyarakat juga berharap adanya klarifikasi terbuka dari Sekdin Koperindag dan Kepala Desa Kayu Calla, agar polemik ini tidak semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Jangan sampai program nasional yang baik untuk ekonomi rakyat justru dikotori oleh praktik nepotisme dan penyalahgunaan jabatan,” pungkas Zaenal.
Sumber Berita: Tim Redaksi
Editor: Sadiman


