Mamasa, toBagoes Sulbar – Personel Polsek Tabulahan bersama Babinsa Kecamatan Tabulahan menghadiri kegiatan problem solving terkait sengketa lahan sawah antara Yohan (penggugat) dan Yohanes B (tergugat) di Kantor Desa Tabulahan, Dusun Tonde Batu, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sabtu (23/8/2025).
Kasus bermula saat Yohan, pemilik sah sawah, sejak kecil meninggalkan Desa Tabulahan. Kapolsek Tabulahan, Ipda Wardhana Arsyad menjelaskan, sepupunya, almarhumah Linte, meminta almarhum Ari Manggana mengelola sawah agar tidak terbengkalai. Dalam perjalanan, Ari menukar sawah itu dengan dua ekor babi sarakan kepada Yohanes B. Namun, yang diberikan hanya seekor babi besar yang disepakati nilainya setara.
Belakangan, Yohan mengetahui sawahnya telah digarap Yohanes B dan merasa dirugikan. Ia pun melapor ke pemerintah desa untuk dimediasi.
Pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa dan dihadiri kepolisian, Babinsa, tokoh adat, serta keluarga kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan. Pemerintah desa memutuskan sawah tersebut untuk sementara tidak boleh dikelola oleh pihak manapun hingga ada kesepakatan baru.
Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara desa:
1. Kedua belah pihak belum mencapai titik terang.
2. Sawah tidak boleh dikelola hingga ada penyelesaian bersama.
3. Jika di kemudian hari tercapai kesepakatan, berita acara dapat dibatalkan.
Kapolsek Tabulahan, Ipda Wardhana Arsyad, menegaskan kehadiran Polri dalam mediasi bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami ingin masyarakat yakin bahwa Polri selalu hadir di tengah mereka, siap memberikan pelayanan prima, serta menjadi tempat mencari solusi ketika ada persoalan di desa,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif meski belum membuahkan kesepakatan.
Sumber Berita: Humas Polres Mamasa
Editor: Sadiman


