spot_img

Sadiman Pakayu Warning Keras: Nepotisme di Desa Tasokko Bisa Penjara 20 Tahun!

Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu, menyoroti praktik transparansi pemerintahan desa di Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.

Berdasarkan hasil investigasi lembaganya, ditemukan dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan keuangan desa. Sadiman Pakayu menyebut, jabatan bendahara desa diduga diisi oleh menantu kepala desa.
BACA JUGA  Rasa Aman Meningkat! Polres Majene Intensifkan Patroli

“Ini bentuk pelanggaran etika pemerintahan dan berpotensi melanggar hukum. Jabatan strategis seperti bendahara tidak boleh diisi oleh kerabat dekat kepala desa karena rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sadiman, Jumat (17/10/2025).

Sadiman Pakayu mengingatkan bahwa praktik nepotisme dalam pemerintahan desa bertabrakan dengan regulasi yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam aturan tersebut, secara jelas ditegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh berasal dari hubungan keluarga dekat kepala desa.

BACA JUGA  Satlantas Polres Polman Giat Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Lebih lanjut, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan, hal itu dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana. Kami akan dorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas bila terbukti,” ujarnya.

BACA JUGA  Sadiman Pakayu Apresiasi Kinerja Polres Polman Tangani Kasus Penganiayaan

BPI KPNPA RI Sulbar juga menegaskan akan melayangkan laporan resmi ke instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan inspektorat, apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah desa dan kecamatan dalam waktu dekat.

Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news