spot_img

Sadiman Pakayu: Kekeliruan Fatal Sekdis dan Kades Kayu Calla Soal Unsur Pimpinan Desa!

Mamuju Tengah, toBagoes Sulbar – Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Barat, Sadiman Pakayu, menilai pernyataan Sekretaris Dinas Koperindag Mamuju Tengah bersama Kepala Desa Kayu Calla sebagai bentuk kesalahan penafsiran serius terhadap ketentuan mengenai unsur pimpinan desa sebagaimana diatur dalam peraturan dan petunjuk teknis Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Menurut Sadiman, penafsiran yang membolehkan perangkat desa menjadi pengurus koperasi desa bertentangan langsung dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, yang secara tegas melarang pejabat desa menduduki jabatan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap hukum. Jangan sampai aturan dilanggar hanya demi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Sadiman, Minggu (2/11/2025).

Ia menegaskan, lembaganya tidak akan mentolerir adanya praktik rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Sebagai lembaga pengawas independen, BPI KPNPA RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Polsek Mamasa Serahkan Bibit Sayur kepada Warga, Wujud Kepedulian Polri terhadap Ketahanan Pangan

Dalam BAB III Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dijelaskan secara eksplisit bahwa pengurus koperasi “tidak berasal dari unsur pimpinan desa.”

Pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha koperasi. Calon pengurus wajib memenuhi syarat, antara lain:

Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi;

Mempunyai keterampilan serta semangat kewirausahaan;

Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pengurus lain; dan

Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.

BACA JUGA  Hadir Tak Hanya Menjaga Kamtibmas, Polisi Sarudu Ikut Menanam Harapan

Jumlah pengurus koperasi juga diatur ganjil, minimal lima orang, terdiri dari ketua, dua wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Ketentuan ini, tegas Sadiman, tidak bisa ditawar karena menjadi bagian dari prinsip good governance dan etika pemerintahan desa.

“Aturan sudah sangat jelas. Kalau masih ada perangkat desa yang duduk sebagai pengurus koperasi, itu sama saja melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Sadiman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Mamuju untuk memastikan posisi hukum terkait dugaan rangkap jabatan dalam kepengurusan Koperasi Merah Putih.

Komunikasi tersebut dilakukan melalui sambungan WhatsApp (WA) antara Ketua BPI KPNPA RI Sulbar dan salah satu Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri Mamuju.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Satgas & DPRD Evaluasi Langsung Koperasi Merah Putih di Mamuju Tengah

“Kami sudah berkomunikasi langsung via WhatsApp dengan pihak Kejaksaan Negeri Mamuju untuk meminta pandangan hukum terkait hal ini,” ungkap Sadiman.

Dalam komunikasi itu, pihak kejaksaan menegaskan bahwa perangkat desa maupun anggota BPD tidak diperbolehkan menjadi pengurus koperasi desa.

Mereka hanya bisa terlibat sebagai pengawas, bukan pelaksana atau pengurus aktif yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan koperasi.

Kasi Kejaksaan Negeri Mamuju menjelaskan, “Perangkat desa tidak boleh masuk dalam struktur pengurus koperasi desa. Mereka hanya diperbolehkan sebagai pengawas, bukan pengurus aktif.”

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Segera Kunjungi Polda Sulbar, Perkuat Sinergi Pengawasan dan Reformasi Kepolisian

Sadiman menyebut, klarifikasi hukum dari Kejaksaan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Mamuju Tengah agar tidak menyalahgunakan jabatan atau merangkap posisi yang bertentangan dengan aturan.

Ia menilai, praktik seperti ini dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan masyarakat desa, terutama dalam hal pengelolaan dana koperasi dan pembagian keuntungan anggota.

“Kami tidak akan diam. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan secara murni, tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia mendesak Satgas Koperasi dan DPRD Mamuju Tengah untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Koperasi Merah Putih, memeriksa struktur kepengurusan, serta memastikan bahwa semua posisi dijalankan oleh anggota koperasi yang independen, bukan aparat pemerintah desa.

BACA JUGA  Aroma Busuk Bea Cukai Madura, BPI KPNPA RI Desak Menkeu Turun Tangan

BPI KPNPA RI, lanjut Sadiman, siap memberikan rekomendasi resmi kepada Kementerian Koperasi RI apabila ditemukan pelanggaran serius. Lembaganya juga akan mengawal proses hukum dan memastikan semua pihak yang terbukti melanggar dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin menciptakan pemerintahan desa yang bersih, koperasi yang sehat, dan sistem yang bebas dari kepentingan pribadi. Ini bukan isu pribadi, tapi soal moralitas jabatan publik,” pungkas Sadiman menutup pernyataannya.

Sumber Berita: Tim Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news