TOBAGOES SULBAR – Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi Barat Sadiman Pakayu menilai, pengawalan tertutup dari TNI menjadi langkah strategis untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jaksa, sekaligus mencegah adanya tekanan, intimidasi, atau potensi ancaman dari pihak-pihak tertentu.
Sadiman Pakayu menganggap pengawalan jaksa oleh TNI secara tertutup adalah keputusan yang tepat. Pengawalan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, bertujuan untuk melindungi jaksa dan keluarganya saat melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan.
Peraturan Presiden 66 Tahun 2025 secara resmi mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya, termasuk pengawalan oleh TNI dan Polri.
Pengawalan ini bertujuan untuk memberikan keamanan dan perlindungan yang memadai kepada jaksa, mengingat tugas mereka seringkali melibatkan kasus-kasus sensitif yang dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan mereka.
Pengawalan ini melibatkan TNI dan Polri, dengan TNI fokus pada aspek keamanan teknis, sedangkan Polri menangani aspek penegakan hukum.
Kejaksaan Agung telah menjelaskan bahwa permintaan pengamanan dari TNI adalah untuk memenuhi kebutuhan keamanan teknis dan bukan untuk intervensi.
Dengan semakin banyaknya kasus koneksitas yang ditangani Kejaksaan, pengamanan dari TNI dianggap sebagai kebutuhan perlindungan lembaga, bukan bentuk intervensi.
“Menurut Sadiman ini sangat tepat. Jaksa yang menangani perkara penting memang sudah seharusnya dikawal oleh TNI secara tertutup,” ujar Sadiman dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin 02/06/2025.
BPI KPNPA RI juga mendorong adanya regulasi khusus yang mengatur mekanisme pengamanan terhadap jaksa, khususnya yang menangani perkara high profile, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tutupnya. (*)


