Mamasa – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh personel Unit Kamsel Satlantas Polres Mamasa, yakni Bripda Trimelias dan Bripda Ifin Juliarto, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam penyuluhan itu, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan serta menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Mamasa.
Personel juga menekankan pentingnya penggunaan perlengkapan keselamatan berkendara serta sikap tertib dan disiplin saat berada di jalan raya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan turut berperan aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Mamasa.
Sumber Berita: Humas Polres Mamasa
Editor: Sadiman


