Mamuju, toBagoes Sulbar – Upaya humanis kembali ditunjukkan Tim Resmob Polresta Mamuju. Melalui proses Restorative Justice, kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan yang terjadi di BTN Griya Cahaya Masannang berhasil diselesaikan secara damai, Minggu dini hari (10/8/2025).
Sebelumnya, tiga terduga pelaku diamankan setelah dilaporkan merusak pintu dan jendela rumah, serta menganiaya korban. Berkat mediasi yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Mamuju, Aipda Syamsul Alam, para pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Kesepakatan itu mencakup pemberian ganti rugi perbaikan rumah dan biaya pengobatan korban. Kedua belah pihak saling memaafkan demi memutus potensi konflik berkepanjangan.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju melalui Kanit Resmob menegaskan, Restorative Justice menjadi solusi hukum yang mengedepankan keseimbangan, pemulihan hubungan sosial, dan perdamaian.
“Prinsipnya, kita memulihkan keadaan seperti semula dengan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Polresta Mamuju mengajak masyarakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan, tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hukum.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


