Mamuju, toBagoes Sulbar – Personel Polsek Tommo Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial DL (40) yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (22/9/2025).
Kejadian bermula saat korban, sebut saja Agnes (13), sedang berada di dapur rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang lalu menarik tangan korban dan langsung memeluknya. Korban yang ketakutan berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri sambil menangis.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, korban segera menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tommo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tommo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tommo Polresta Mamuju, Iptu H. Rustam Cega, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tommo dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik. Polisi menegaskan akan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Sumber Berita: Humas Polresta Mamuju
Editor: Sadiman


