Majene, toBagoes Sulbar – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SM (40), warga Dusun Balatau, Desa Mambu, Kecamatan Luyo, KabupatePolewali Mandar, berhasil diamankan pada Rabu dini hari (16/7/2025). Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang memasok barang haram ke wilayah Majene.
Penangkapan SM merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, AM, yang lebih dulu ditangkap di wilayah Majene pada Selasa (15/7/2025). Dari interogasi, AM mengaku mendapatkan sabu dari SM, sehingga tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke Polman.
Sekitar pukul 05.30 WITA, tim Satresnarkoba menggerebek rumah SM dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, 84 sachet plastik kosong, 1 unit HP Vivo, dan sebungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kini, SM alias Salim telah dibawa ke Mapolres Majene untuk diperiksa intensif dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. “Kami akan terus bertindak tegas. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Langkah ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan Polres Majene dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. (Sdm)

