spot_img

Rangkap Jabatan, Camat Tompobulu (AZ) Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 1,2 M

Bantaeng, toBagoes Sulbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng resmi menetapkan AZ (46) Camat Tompobulu yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Provinsi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa, 15 Juli 2025, setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dan ahli yang menguatkan keterlibatan AZ dalam penyalahgunaan dana desa.
BACA JUGA  Skandal Bonsai Lingga! Rahmad Sukendar: Jaksa Agung Jangan Jadi “Omon-Omon Bae”

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P.4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, AZ ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Tim penyidik tidak ragu mengambil langkah tegas ini karena khawatir AZ akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA  Ditkrimsus Polda Sulbar Bongkar Peredaran Ribuan Rokok Ilegal, 13.600 Pax dari Belasan Merek Rokok Disita

Penahanan ini juga bertujuan mempercepat proses penyidikan agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, mengingat perbuatan AZ diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

AZ diduga telah mentransfer sebagian dana desa langsung ke rekening pribadinya, serta menggunakan anggaran untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

BACA JUGA  Polisi Gelorakan Kesadaran Bahaya Narkoba di SMA Negeri 2 Pasangkayu

“Kami menemukan adanya aliran dana desa yang masuk ke rekening pribadi tersangka. Ini jelas penyimpangan serius dan melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara,” ujar Kepala Kejari Bantaeng dalam konferensi pers.

Selain itu, kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang yang seharusnya menjadi program prioritas desa tidak terlaksana sesuai perencanaan. Beberapa bukti diduga menunjukkan adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban.

BACA JUGA  Audit Kinerja Itwasum Polri T.A. 2025, Langkah Polres Pasangkayu Menuju Polri Modern

Kejari Bantaeng menegaskan bahwa AZ memanfaatkan posisinya sebagai camat sekaligus penjabat kepala desa untuk mengatur penuh arus keluar masuk anggaran desa tanpa pengawasan ketat.

Audit awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai 1,2 Miliar rupiah, dan jumlah itu masih bisa bertambah seiring proses pendalaman oleh tim penyidik.

BACA JUGA  Satlantas Polres Majene Tertibkan Lalu Lintas Pagi Lewat Commander Wish

Perbuatan keji Tersangka AZ ini dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

“AZ saat ini telah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, jika ditemukan peran pihak lain dalam memuluskan praktik ini,” tegas Kajari.

BACA JUGA  Kejati Sulbar Tingkatkan Status Dugaan Korupsi APBD Majene

Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. Penetapan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pejabat yang menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. (Sdm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news