Jakarta, toBagoes Sulbar – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa permohonan Marwan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk menunda eksekusi tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan wajib dilaksanakan.
“Permohonan boleh diajukan, itu hak terpidana. Namun putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Jaksa tidak punya kewenangan menunda eksekusi,” tegas Rahmad, Minggu (4/1/2026).
Rahmad menilai dalil Marwan terkait dugaan cacat formal dalam pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah tidak relevan. Seluruh keberatan tersebut, kata dia, telah diuji dan diputus oleh Mahkamah Agung.
“Upaya hukum sudah kandas. Jalan yang tersisa hanya Peninjauan Kembali (PK), itu pun dengan syarat yang sangat ketat. Di luar itu, tidak ada alasan hukum menunda eksekusi,” ujarnya.
Rahmad juga menyoroti fakta bahwa terpidana lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu dieksekusi dan menjalani hukuman. Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap Marwan.
“Jika semua terpidana lain sudah dieksekusi, sementara Marwan belum, ini menciptakan ketimpangan hukum dan preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Terkait tembusan surat permohonan Marwan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Jaksa Agung RI, Rahmad menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menangguhkan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Surat tembusan ke mana pun tidak menghentikan eksekusi. Jaksa tetap terikat pada putusan inkrah,” katanya.
Menanggapi pernyataan Marwan yang meminta dirinya tidak mencampuri urusan Bangka Belitung, Rahmad menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran organisasi nasional.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI aktif mengawal berbagai kasus besar di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Ia mencontohkan peran organisasi tersebut dalam mengawal kasus pagar laut PIK 2, yang mendapat perhatian langsung dari Kapolri dan Bareskrim Polri.
“BPI KPNPA RI menjalankan fungsi kontrol sosial nasional. Tidak ada batas wilayah jika menyangkut ketimpangan dan ketidakadilan hukum,” tegasnya.
Rahmad memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
“Ini soal kepastian hukum. Putusan sudah ada, tinggal dilaksanakan. Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkasnya.
Editor: Sadiman


