spot_img

Rahmad Sukendar Kritik Keras SP3 KPK Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun

Jakarta, toBagoes Sulbar – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp 2,7 triliun, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah KPK tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih perkara dimaksud telah naik ke tahap penyidikan.

“Kasus dengan dugaan kerugian negara triliunan rupiah tiba-tiba dihentikan. Publik berhak mengetahui secara terang-benderang apa dasar hukumnya. Jika KPK tidak terbuka, wajar kepercayaan publik dipertanyakan,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA  Mafia Hutan Sumatera! Titiek Soeharto Geram, Rahmad Sukendar: Tangkap Pelaku & Otaknya

Rahmad juga menyoroti fakta bahwa SP3 atas perkara tersebut telah diterbitkan sejak Desember 2024, namun baru diketahui publik belakangan ini. Menurutnya, keterlambatan informasi itu memperkuat kesan tertutup dalam penanganan perkara besar.

“Kenapa tidak diumumkan sejak awal? Ini bukan kasus kecil, melainkan perkara besar dengan dampak luas. Keterbukaan adalah kewajiban moral dan hukum KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmad mendesak KPK untuk menjelaskan secara rinci proses internal penghentian penyidikan, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan hingga dasar hukum yang digunakan.

“Apakah keputusan ini diambil melalui rapat pimpinan? Siapa saja yang terlibat? Apa pertimbangan hukumnya? Semua harus dibuka ke publik, bukan sekadar alasan normatif,” tegasnya.

BACA JUGA  Dugaan Intervensi Kuat Gubernur Sulteng di KONI & Proyek SKPD, BPI KPNPA RI Desak KPK Turun Tangan

Rahmad juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SP3 tersebut.

“Dewas jangan hanya menjadi pajangan. Jika fungsinya mengawasi, maka pengawasan harus dilakukan secara serius. Jangan biarkan kasus besar dihentikan tanpa pengawasan ketat,” kata Rahmad.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan internal berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi nasional.

“Kalau kasus triliunan rupiah bisa dihentikan begitu saja, publik akan bertanya: masih seriuskah negara memberantas korupsi?” tandasnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Jaksa Masih Banyak Bermain Proyek, OTT KPK Bukti Gagalnya Pengawasan Internal Kejaksaan

Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi membenarkan bahwa SP3 atas perkara dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara telah diterbitkan sejak 2024. KPK menyebut penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, faktor daluwarsa perkara dugaan suap dengan tempus tahun 2009 juga menjadi salah satu pertimbangan. Namun demikian, alasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik terkait dihentikannya kasus korupsi bernilai triliunan rupiah.

Editor: Sadiman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news